Tampilkan postingan dengan label NUPTK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label NUPTK. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 Maret 2015

PENGUMUMAN JADWAL RILIS PADAMU NEGERI

Kepada Pengguna Yth,
Sehubungan dengan jadwal pemutakhiran sistem.
Kami informasikan bahwa Layanan SIAP PADAMU NEGERI untuk sementara tidak dapat diakses pada:
Hari      : Sabtu
Tanggal: 14 Maret 2015
Mulai Pukul 00:00 WIB
Dijadwalkan untuk diaktifkan lagi pada Minggu, 15 Maret 2015 Pukul 23.59 WIB
Pada Senin, 16 Maret 2015 akan dirilis fitur Keaktifan Kepala Sekolah dan fitur Ajuan PTK Kolektif (Surat S25 a/b). Demikian pengumuman dari kami, terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya. 
Admin Pusat
BPSDMPK-PMP KEMDIK

Minggu, 01 Maret 2015

PEMBAGIAN TUGAS PADA LAYANAN PADAMU NEGERI

Sistem Padamu Negeri dirancang sedimikan rupa, loginnya disesuaikan Peran Pengguna dan mendukung Login Multi-Peran Pengguna (Multi-RolesUser). Pembagian tugas berdasarkan Peran Pengguna di Layanan PADAMU NEGERI, meliputi: Admin/Op LPMP 
  1. Admin/Op DInas 
  2. Admin/Op Sekolah, dan 
  3. Individu PTK. 
Masing-masing peran pengguna memiliki LOGIN hak akses tertentu sesuai lingkup tugas masing-masing. Tugas peran selangkapnya dijelaskan berikut ini:

Tugas Peran Admin LPMP Provinsi
  1. Menerima dan verifikasi dokumen ajuan NUPTK Baru (S10)
  2. Cetak tanda bukti dan arsip (S11)
  3. Mendistribusikan akun institusi dinas dan sekolah (S01)
Tugas Peran Admin/Operator Sekolah
  1. Menerima dan verifikasi dokumen PTK Sekolah (A05 dan S03)
  2. Entri ajuan ke aplikasi (A05)
  3. Cetak tanda bukti entri (S02, S04, S07)
  4. Cetak ulang (reset) Akun PTK jika diminta PTK.
  5. Melengkapi profil sekolah
  6. Tambah data siswa dan cetak akun siswa
Tugas Peran Admin Dinas Kab/Kota
  1. Menerima dan verifikasi dokumen PTK Pengawas (A06, A10, S03 dan S18)
  2. Menerima dan verifikasi dokumen PTK Kepala Sekolah (A09)
  3. Menerima dan verifikasi dokumen PTK Sekolah (SM01, SM02, SM04, S06, S07, S12)
  4. Entri data ke aplikasi (A06, A09, A10)
  5. Cetak tanda bukti dan arsip (SM02, SM03, SM05, S01, S08, S09, S10, S13, S18, S19)
  6. Cetak ulang (reset) Akun Sekolah jika diminta oleh sekolah.
  7. Melengkapi profil dinas

Tugas Peran Individu PTK

  1. Melengkapi A05 ajuan registrasi PTK baru untuk diserahkan ke Admin Sekolah 
  2. Menerima S02 dari Admin Sekolah dan melakukan aktivasi akun ke Padamu Negeri 
  3. Melengkapi data rinci dan mencetak S03 (diserahkan ke Admin Sekolah) 
  4. Menerima S07 (Pakta Integritas) dari Admin Sekolah 
  5. Menerima S08 (Tanda Bukti Bintang 4) dari Admin Dinas 
  6. Mencetak S12 sebagai ajuan edit data rinci untuk diserahkan ke Admin Dinas 
  7. Menerima S13 sebagai tanda bukti persetujuan S12 dari Admin Dinas 
  8. Mencetak S06 ajuan NUPTK Baru (jika memenuhi syarat) untuk diserahkan ke Admin Dinas 
  9. Menerima S09 sebagai bukti terima ajuan S06 dari Admin Dinas 
  10. Menerima S11 sebagai bukti penerbitan NUPTK Baru dari Admin LPMP 
  11. Mencetak SM01 sebagai bukti ajuan mutasi untuk diserahkan ke AdminDinas 
  12. Menerima SM02, SMO3 sebagai bukti proses mutasi dari Admin Dinas 
  13. Melengkapi formular A09 (Ajuan Kepsek) dan A10 (Ajuan Pengawas) untuk diserahkan ke Admin Dinas 
  14. Menerima S18 (bagi Kepsek) atau S19 (bagi Pengawas) sebagai bukti persetujuan oleh Admin Dinas.

 Tugas Peran Individu Siswa

  1. Melakukan isian EDS dari akun yang di dapat dari admin Sekolah 
  2. Melengkapi data 
  3. Isian,kode aktifasi wali murid jika diperlukan sudah tersedia.

Sabtu, 28 Februari 2015

PENGAKTIFAN NUPTK 2014 KEMENAG LOBAR - CETAK KARTU DIGITAL

AGENDA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN 2014
Sesuai Surat Edaran Kepala BPSDMPK-PMP Kemdikbud tanggal 4 Agustus 2014, yaitu terkait:
1.Update Status Keaktifan NUPTK/PegID
2.Evaluasi Diri Sekolah (EDS) 2014
3.Program ProDEP kerjasama dengan AUS Aid
4.Tata Kelola Pengawas
5.Penilaian Kinerja Guru (PKG)



YANG BARU DI PADAMU NEGERI 2014
  1. Cetak Kartu Identitas PTK
  2. Akses Tata Kelola Pengawas oleh Admin Dinas
  3. Formulir Isian Penilaian Kinerja Guru oleh Kepala Sekolah
  4. Formulir Isian Penilaian Kinerja Kepala Sekolah oleh Pengawas Sekolah (non peserta PKB, Program ProDEP).
  5. Fasilitas penempatan tugas PTK di Sekolah non induk
  6. Fitur Entri Status Penerimaan Berkas S10 oleh Admin LPMP
  7. Delegasi akun siswa ke orang tua/wali siswa untuk membantu/ mendampingi siswa mengisi EDS
PROSES KEAKTIFAN NUPTK/PEG ID

Informasi keterangan Status Aktivasi PTK


ALUR PROSES STATUS KEAKTIFAN NUPTK/PEG ID
  1. PTK Login
  2. Isi EDS 2014
  3. Isi Survey Kurikulum 2013
  4. Upload Foto
  5. Cek Portofolio
  6. Cetak Kartu Identitas PTK
Catatan:
  1. Isian EDS hanya berlaku bagi Pendidik (Guru) jenjang SD, SMP, SMA dan SMK naungan Kemdikbud
  2. Isian Kuisoner Kurikulum 2013 bagi yang mengakui telah mengikuti diklat kurikulum 2013.
  3. Kepsek dapat memproses keaktifan jika seluruh PTK disekolahnya telah aktif (minimal 1) dan minimal 30 siswanya telah isi EDS 2014.
  4. Pengawas dapat memproses  keaktifan jika seluruh Kepsek sekolah binaannya telah update status keaktifan.

ALUR PROSES KEAKTIFAN GURU



CONTOH KARTU IDENTITAS PTK


ALUR PROSES KEAKTIFAN KEPALA SEKOLAH


ANOMALI DAN VALIDITAS PROFILE PTK

  1. Kualifikasi Guru S1/D4 , tetapi masih ada guru yang berkualifikasi pendidikannya tidak rasional (SD, SMP, SMA) mengajar di SMA
  2. Guru-guru yang TMT sebagai Guru pada saat usia guru masih di bawah 18 Tahun (sudah dilakukan di Sertifikasi Guru / APPSG)
  3. Pengawas yang Non PNS
  4. Guru-guru PNS dengan Golongan tidak rasional (kualifikasi S1 ke atas tetapi golongan dibawah III/A)
  5. Guru-guru SD yang mata pelajarannya diluar Jenjang SD
  6. Guru-guru yang sudah sertifikasi akan tetapi TMT di atas Tahun 2005
  7. Guru PNS tanpa NIP
  8. Alamat Sekolah tanpa kecamatan
  9. Profile PTK tanpa riwayat mengajar

PROSEDUR PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA GURU (PKG) GURU MAPEL / BK DI PADAMU NEGERI

Prosedur pelaksanaan pelaporan online PKG 2014 sebagai berikut:

1. Kepala Sekolah membentuk Tim Penilai PKG
2. Tim Penilai melaksanakan proses penilaian instrumen PKG secara manual (pengamatan, wawancara, survei, dst) dan melaporkan hasilnya ke Kepala Sekolah.
3. Kepala Sekolah entri hasil penilaian instrumen manual ke modul PKG di Padamu Negeri menggunakan akun Kepala Sekolah.
4. Kepala Sekolah mencetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) dari Padamu Negeri.
5. Kepala Sekolah, Tim Penilai dan Guru menandatangani cetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) serta diberi stempel resmi.
6. Kepala Sekolah memindai (scan) dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) yang telah ditandatangan dan distempel tersebut untuk diunggah (upload) di Padamu Negeri.
7.  Kepala Sekolah mencetak Surat Ajuan Persetujuan Pelaporan PKG (S22A) sebagai surat pengantar resmi Dokumen PKG (S22a Lampiran A da B) untuk diserahkan ke Dinas/Mapenda setempat (termasuk melengkapi lembar berkas instrumen hasil penilaian manual pada S22a Lampiran A).
8.  Pihak Dinas/Mapenda menerima, memverifikasi dan memvalidasi Dokumen PKG (S22A, S22a LAMPIRAN A dan B serta lembar berkas instrumen hasil penilaian manual). Selanjutnya mencetak Tanda Bukti Persetujuan Laporan PKG (S23A) untuk diserahkan ke Kepala Sekolah.

Persyaratan bagi Guru agar dapat diproses Penilaian Kinerjanya:

1. Telah melakukan ajuan pemutakhiran data portofolio (S12) khususnya riwayat mengajar semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015 hingga permanen disetujui Dinas (S13)
2.  Telah mencetak Kartu Identitias PTK periode semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015

Catatan Tambahan:

Modul PKG di Padamu Negeri hanya tersedia pada akun PTK yang menjabat sebagai Kepala Sekolah saja.
Pemutakhiran data PTK sebagai pejabat Kepala Sekolah (Sekolah Induk atau Non Induk) hanya bisa dilakukan oleh Admin Dinas/Mapenda setempat.
Mengingat PKG sangat penting bagi karir Guru, kami himbau para Admin/Operator Sekolah mendampingi para Kepala Sekolah masing-masing dalam proses Pelaporan Online PKG yang telah menjadi tugasnya.

Demikian semoga pelaksanaan pelaporan online PKG di Padamu Negeri ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar sekaligus membantu meningkatkan kerjasama yang lebih harmoni antara Kepala Sekolah, Guru dan para Admin/Operator Sekolah dalam operasionalisasi Layanan Padamu Negeri di sekolah masing-masing.

TIM PENILAI KINERJA GURU


SYARAT BAGI TIM PENILAI PKG

Kami informasikan perihal Tim Penilai PKG/Penilaian Kinerja Guru, sebagaimana tertulis di Buku 2 Pedoman PK Guru dengan ikhtisar, sebagai berikut:
  • Kepala Sekolah otomatis sebagai penilai yang dibatasi maksimal 10 guru. 
  • Apabila jumlah Guru di sekolah > 10 orang, maka perlu tambahan petugas Penilai.
  • Setiap satu orang penilai dibatasi minimal 5 dan maksimal 10 guru yang dapat dinilai per tahun. 
  • Khusus PK Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah 
  • Berlaku kriteria - kriteria khusus sebagai penilai
  • Berlaku sanksi - sanksi bagi penilai dan guru jika melanggar prinsip penilaian kinerja guru. 
Detil penjelasan sebagai berikut:

Penilaian kinerja guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang dinilai > 10 Guru), maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator PKB sebagai penilai.
Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah.

A.   Kriteria Penilai

Penilai harus memiliki kriteria sebagai berikut:
  1. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah yang dinilai.
  2. Memiliki Sertifikat Pendidik.
  3. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian Guru/Kepala Sekolah yang akan dinilai.
  4. Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
  5. Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
  6. Memahami PK GURU dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai  kinerja Guru/Kepala Sekolah.

Dalam hal Kepala Sekolah, Pengawas, Guru Pembina, dan Koordinator PKB memiliki latar belakang bidang studi yang berbeda dengan guru yang akan dinilai maka penilaian dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina/ Koordinator PKB dari Sekolah lain atau oleh Pengawas dari kabupaten/kota lain yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memahami PK GURU. Hal ini berlaku juga untuk memberikan penilaian kepada Guru Pembina.

B.   Masa Kerja Penilai

Masa kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan paling lama tiga (3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara berkala oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. Untuk sekolah yang berada di daerah khusus, penilaian kinerja guru dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina setempat. Jumlah guru yang dapat dinilai oleh seorang penilai adalah 5 sampai 10 guru per tahun.

C. Sanksi Penilai dan Guru

Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU, sehingga menyebabkan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas.
  2. Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan proses PK GURU.
  3. Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK GURU.,

ALUR PROSES PENGISIAN PENILAIAN KINERJA GURU


Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 dengan batas akhir hingga 31 Desember 2014. Program Pelaporan Online PKG ini wajib dilaksanakan oleh semua jenjang pendidikan baik negeri/swasta naungan Kemdikbud dan Kemenag. Hasil dari Pelaporan Online PKG ini digunakan sebagai bahan program Penilaian Angka Kredit (PAK) oleh semua P2TK Direktorat serta sebagai Pemetaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan oleh BPSDMPK PMP Kemdikbud.

Berikut alur proses pengisian Penilaian Kinerja Guru (PKG) :


  • Login PTK pakai akun Kepala Sekolah
  • Klik Padamu PTK 
  • Klik PKG Guru
  • Klik Nilai sekarang
  • Pilih PTK yang akan dinilai
  • Lalu klik mulai menilai 
  • Ceklis sesuai dengan keadaan sebenarnya Total skor dan nilai Kompetensi Otomatis terhitung, jadi tidak perlu repot-repot hitung manual
  • Jika telah selesai menilai klik lanjut lalu Simpan.

Setelah proses Penilaian Kinerja Guru selesai maka langkah selanjutnya sebagai berikut :
  • Cetak/print S22a LAMPIRAN  A  dan S22a LAMPIRAN B

 

Contoh Lampiran S22 LampiranA




Contoh Lampiran S22 Lampiran B


  • Tuliskan identitas Penilai dan SK Penugasannya, setelah itu ditanda tangani oleh guru yang dinilai,Penilai, dan Kepala Sekolah Pakai Stempel Resmi 
  • Scan S22a LAMPIRAN AS22a LAMPIRAN B lalu Upload diPadamu Negeri Login sebagai PTK Kepala Sekolah 
  • Cetak Surat Ajuan Persetujuan Pelaporan PKG (S22A) sebagai surat pengantar resmi dokument PKG (S22a LAMPRAN A dan B)
  • S22A,S22a LAMPIRAN AS22a LAMPIRAN B serta instrumen hasil penilaian manual pada S22a LAMPIRAN A serahkan ke Dinas untuk diverifikasi dan diValidasi 
  • Pihak Dinas menerima, memverifikasi dan memvalidasi Dokumen PKG (S22AS22a LAMPIRAN A dan B) serta lembar berkas instrumen hasil penilaian manual). Selanjutnya mencetak Tanda Bukti Persetujuan Laporan PKG (S23A) untuk diserahkan ke Kepala Sekolah. 
  • Selesai.