Sabtu, 28 Februari 2015

PENGAKTIFAN NUPTK 2014 KEMENAG LOBAR - CETAK KARTU DIGITAL

AGENDA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN 2014
Sesuai Surat Edaran Kepala BPSDMPK-PMP Kemdikbud tanggal 4 Agustus 2014, yaitu terkait:
1.Update Status Keaktifan NUPTK/PegID
2.Evaluasi Diri Sekolah (EDS) 2014
3.Program ProDEP kerjasama dengan AUS Aid
4.Tata Kelola Pengawas
5.Penilaian Kinerja Guru (PKG)



YANG BARU DI PADAMU NEGERI 2014
  1. Cetak Kartu Identitas PTK
  2. Akses Tata Kelola Pengawas oleh Admin Dinas
  3. Formulir Isian Penilaian Kinerja Guru oleh Kepala Sekolah
  4. Formulir Isian Penilaian Kinerja Kepala Sekolah oleh Pengawas Sekolah (non peserta PKB, Program ProDEP).
  5. Fasilitas penempatan tugas PTK di Sekolah non induk
  6. Fitur Entri Status Penerimaan Berkas S10 oleh Admin LPMP
  7. Delegasi akun siswa ke orang tua/wali siswa untuk membantu/ mendampingi siswa mengisi EDS
PROSES KEAKTIFAN NUPTK/PEG ID

Informasi keterangan Status Aktivasi PTK


ALUR PROSES STATUS KEAKTIFAN NUPTK/PEG ID
  1. PTK Login
  2. Isi EDS 2014
  3. Isi Survey Kurikulum 2013
  4. Upload Foto
  5. Cek Portofolio
  6. Cetak Kartu Identitas PTK
Catatan:
  1. Isian EDS hanya berlaku bagi Pendidik (Guru) jenjang SD, SMP, SMA dan SMK naungan Kemdikbud
  2. Isian Kuisoner Kurikulum 2013 bagi yang mengakui telah mengikuti diklat kurikulum 2013.
  3. Kepsek dapat memproses keaktifan jika seluruh PTK disekolahnya telah aktif (minimal 1) dan minimal 30 siswanya telah isi EDS 2014.
  4. Pengawas dapat memproses  keaktifan jika seluruh Kepsek sekolah binaannya telah update status keaktifan.

ALUR PROSES KEAKTIFAN GURU



CONTOH KARTU IDENTITAS PTK


ALUR PROSES KEAKTIFAN KEPALA SEKOLAH


ANOMALI DAN VALIDITAS PROFILE PTK

  1. Kualifikasi Guru S1/D4 , tetapi masih ada guru yang berkualifikasi pendidikannya tidak rasional (SD, SMP, SMA) mengajar di SMA
  2. Guru-guru yang TMT sebagai Guru pada saat usia guru masih di bawah 18 Tahun (sudah dilakukan di Sertifikasi Guru / APPSG)
  3. Pengawas yang Non PNS
  4. Guru-guru PNS dengan Golongan tidak rasional (kualifikasi S1 ke atas tetapi golongan dibawah III/A)
  5. Guru-guru SD yang mata pelajarannya diluar Jenjang SD
  6. Guru-guru yang sudah sertifikasi akan tetapi TMT di atas Tahun 2005
  7. Guru PNS tanpa NIP
  8. Alamat Sekolah tanpa kecamatan
  9. Profile PTK tanpa riwayat mengajar

PROSEDUR PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA GURU (PKG) GURU MAPEL / BK DI PADAMU NEGERI

Prosedur pelaksanaan pelaporan online PKG 2014 sebagai berikut:

1. Kepala Sekolah membentuk Tim Penilai PKG
2. Tim Penilai melaksanakan proses penilaian instrumen PKG secara manual (pengamatan, wawancara, survei, dst) dan melaporkan hasilnya ke Kepala Sekolah.
3. Kepala Sekolah entri hasil penilaian instrumen manual ke modul PKG di Padamu Negeri menggunakan akun Kepala Sekolah.
4. Kepala Sekolah mencetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) dari Padamu Negeri.
5. Kepala Sekolah, Tim Penilai dan Guru menandatangani cetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) serta diberi stempel resmi.
6. Kepala Sekolah memindai (scan) dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) yang telah ditandatangan dan distempel tersebut untuk diunggah (upload) di Padamu Negeri.
7.  Kepala Sekolah mencetak Surat Ajuan Persetujuan Pelaporan PKG (S22A) sebagai surat pengantar resmi Dokumen PKG (S22a Lampiran A da B) untuk diserahkan ke Dinas/Mapenda setempat (termasuk melengkapi lembar berkas instrumen hasil penilaian manual pada S22a Lampiran A).
8.  Pihak Dinas/Mapenda menerima, memverifikasi dan memvalidasi Dokumen PKG (S22A, S22a LAMPIRAN A dan B serta lembar berkas instrumen hasil penilaian manual). Selanjutnya mencetak Tanda Bukti Persetujuan Laporan PKG (S23A) untuk diserahkan ke Kepala Sekolah.

Persyaratan bagi Guru agar dapat diproses Penilaian Kinerjanya:

1. Telah melakukan ajuan pemutakhiran data portofolio (S12) khususnya riwayat mengajar semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015 hingga permanen disetujui Dinas (S13)
2.  Telah mencetak Kartu Identitias PTK periode semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015

Catatan Tambahan:

Modul PKG di Padamu Negeri hanya tersedia pada akun PTK yang menjabat sebagai Kepala Sekolah saja.
Pemutakhiran data PTK sebagai pejabat Kepala Sekolah (Sekolah Induk atau Non Induk) hanya bisa dilakukan oleh Admin Dinas/Mapenda setempat.
Mengingat PKG sangat penting bagi karir Guru, kami himbau para Admin/Operator Sekolah mendampingi para Kepala Sekolah masing-masing dalam proses Pelaporan Online PKG yang telah menjadi tugasnya.

Demikian semoga pelaksanaan pelaporan online PKG di Padamu Negeri ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar sekaligus membantu meningkatkan kerjasama yang lebih harmoni antara Kepala Sekolah, Guru dan para Admin/Operator Sekolah dalam operasionalisasi Layanan Padamu Negeri di sekolah masing-masing.

TIM PENILAI KINERJA GURU


SYARAT BAGI TIM PENILAI PKG

Kami informasikan perihal Tim Penilai PKG/Penilaian Kinerja Guru, sebagaimana tertulis di Buku 2 Pedoman PK Guru dengan ikhtisar, sebagai berikut:
  • Kepala Sekolah otomatis sebagai penilai yang dibatasi maksimal 10 guru. 
  • Apabila jumlah Guru di sekolah > 10 orang, maka perlu tambahan petugas Penilai.
  • Setiap satu orang penilai dibatasi minimal 5 dan maksimal 10 guru yang dapat dinilai per tahun. 
  • Khusus PK Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah 
  • Berlaku kriteria - kriteria khusus sebagai penilai
  • Berlaku sanksi - sanksi bagi penilai dan guru jika melanggar prinsip penilaian kinerja guru. 
Detil penjelasan sebagai berikut:

Penilaian kinerja guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang dinilai > 10 Guru), maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator PKB sebagai penilai.
Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah.

A.   Kriteria Penilai

Penilai harus memiliki kriteria sebagai berikut:
  1. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah yang dinilai.
  2. Memiliki Sertifikat Pendidik.
  3. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian Guru/Kepala Sekolah yang akan dinilai.
  4. Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
  5. Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
  6. Memahami PK GURU dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai  kinerja Guru/Kepala Sekolah.

Dalam hal Kepala Sekolah, Pengawas, Guru Pembina, dan Koordinator PKB memiliki latar belakang bidang studi yang berbeda dengan guru yang akan dinilai maka penilaian dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina/ Koordinator PKB dari Sekolah lain atau oleh Pengawas dari kabupaten/kota lain yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memahami PK GURU. Hal ini berlaku juga untuk memberikan penilaian kepada Guru Pembina.

B.   Masa Kerja Penilai

Masa kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan paling lama tiga (3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara berkala oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. Untuk sekolah yang berada di daerah khusus, penilaian kinerja guru dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina setempat. Jumlah guru yang dapat dinilai oleh seorang penilai adalah 5 sampai 10 guru per tahun.

C. Sanksi Penilai dan Guru

Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU, sehingga menyebabkan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas.
  2. Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan proses PK GURU.
  3. Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK GURU.,

ALUR PROSES PENGISIAN PENILAIAN KINERJA GURU


Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 dengan batas akhir hingga 31 Desember 2014. Program Pelaporan Online PKG ini wajib dilaksanakan oleh semua jenjang pendidikan baik negeri/swasta naungan Kemdikbud dan Kemenag. Hasil dari Pelaporan Online PKG ini digunakan sebagai bahan program Penilaian Angka Kredit (PAK) oleh semua P2TK Direktorat serta sebagai Pemetaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan oleh BPSDMPK PMP Kemdikbud.

Berikut alur proses pengisian Penilaian Kinerja Guru (PKG) :


  • Login PTK pakai akun Kepala Sekolah
  • Klik Padamu PTK 
  • Klik PKG Guru
  • Klik Nilai sekarang
  • Pilih PTK yang akan dinilai
  • Lalu klik mulai menilai 
  • Ceklis sesuai dengan keadaan sebenarnya Total skor dan nilai Kompetensi Otomatis terhitung, jadi tidak perlu repot-repot hitung manual
  • Jika telah selesai menilai klik lanjut lalu Simpan.

Setelah proses Penilaian Kinerja Guru selesai maka langkah selanjutnya sebagai berikut :
  • Cetak/print S22a LAMPIRAN  A  dan S22a LAMPIRAN B

 

Contoh Lampiran S22 LampiranA




Contoh Lampiran S22 Lampiran B


  • Tuliskan identitas Penilai dan SK Penugasannya, setelah itu ditanda tangani oleh guru yang dinilai,Penilai, dan Kepala Sekolah Pakai Stempel Resmi 
  • Scan S22a LAMPIRAN AS22a LAMPIRAN B lalu Upload diPadamu Negeri Login sebagai PTK Kepala Sekolah 
  • Cetak Surat Ajuan Persetujuan Pelaporan PKG (S22A) sebagai surat pengantar resmi dokument PKG (S22a LAMPRAN A dan B)
  • S22A,S22a LAMPIRAN AS22a LAMPIRAN B serta instrumen hasil penilaian manual pada S22a LAMPIRAN A serahkan ke Dinas untuk diverifikasi dan diValidasi 
  • Pihak Dinas menerima, memverifikasi dan memvalidasi Dokumen PKG (S22AS22a LAMPIRAN A dan B) serta lembar berkas instrumen hasil penilaian manual). Selanjutnya mencetak Tanda Bukti Persetujuan Laporan PKG (S23A) untuk diserahkan ke Kepala Sekolah. 
  • Selesai.

PENGAJUAN KEPALA SEKOLAH SEMENTARA

Bagi Madrasah yang belum memiliki/mendaftarkan Kepala Sekolahnya, agar segera melakukan pengajuan ke Admin Kabupaten dengan menyerahkan formulir A09 dilampiri SK Pengangkatan Kepala Sekolah dari Yayasan. Apabila Kepala Sekolah yang notabene NUPTK nya berasal dari Direktori Sekolah lain, maka lakukan langkah berikut:
1. Login ke PTK
2. Ajukan Sekolah Non Induk melalui menu Sekolah Non Induk
3. Terbit Form S20 dan diserahkan ke Admin Sekolah untuk dientry dan menerbitkan S21
4. Untuk pengajuan Kepala Sekolah, download formulir A09 dan ajukan ke Admin Kabupaten.

VERVAL NUPTK SEMESTER II TP. 2014/2015


Cara Cetak Kartu Keaktifan NUPTK Semester 2



Layanan informasi terpadu Padamu Negeri yang di kelola BPSDMPK-PMP Kemendikbud di semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan pendataan keaktifan Pendidik dan Tenagan Kependidikan (PTK). 

Bagi PTK yang telah memiliki Nomor Unik Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) ataupun masih PegID di semester 2 ini kembali diwajibkan melaporkan keaktifannya sebagai PTK melalui Padamu Negeri.

Untuk memproses keaktifan PTK dalam satu sekolah dilakukan secara kolektif berdasarkan ajuan dari Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan. Tetapi untuk cetak Kartu NUPTK/PegID semester 2 tetap dilakukan mandiri oleh setiap PTK.

Kartu digital keaktifan NUPTK/PegID dapat dicetak apabila PTK tersebut telah diajukan vervalnya oleh Kepala Sekolah dan telah disetujui oleh Dinas Pendidikan. 
  • Login sebagai PTK pada http://padamu.siap.web.id.
  • Silakan isi PegID/NUPTK dan password login akun PTK Anda
  • Selanjutnya pilih layanan Padamu PTK jika telah berhasil login
  • Pada halaman dasbor PADAMU PTK Anda akan ditampilkan status keaktifan Anda

  • Pilih Info Mengajar untuk melihat Riwayat Mengajar Anda





Berbeda dengan semester sebelumnya, pemutakhiran riwayat mengajar tidak perlu di entri manual lagi oleh setiap guru. Sistem akan meng-update riwayat mengajar secara otomatis ke setiap portofolio guru sesuai dengan isian jadwal kegiatan belajar mengajar mingguan yang di entri oleh petugas admin/operator sekolah
  • Unggah foto Anda, dengan klik Unggah Foto dan pilih file foto dari media penyimpanan komputer Anda. File yang dapat diunggah adalah file JPG, PNG, dan GIF dengan ukuran maksimum yang diijinkan 250 X 400 pixel



  • Selanjutnya, klik Periksa Portofoio, periksa portofolio Anda. Jika ada yang harus disesuaikan silakan klik Edit Kembali, namun jika sudah sesuai klik OK.


  • Klik tombol Aktifkan pada Portofolio Anda untuk periode Semester 2 tahun pelajaran 2014/2015

  • Terakhir klik tombol Cetak untuk mencetak kartu digital PTK

Perlu diingat, setelah semua PTK dalam satu sekolah melakukan keaktifan secara kolektif dan telah diajukan Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan untuk persetujuan verval, barulah PTK tersebut dapat mencetak kartu digital.

Siapkan dokumen penjadwalan mingguan pembelajaran di setiap kelas pada semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 yang telah berlaku di sekolah saat ini sebagai dasar entri ke sistem Padamu Negeri untuk dasar Riwayat Mengajar guru.

GURU BERSERTIFIKAT WAJIB VERVAL NRG SEMESTER II TP. 2014/2015

Berikut Surat dari LPMP terkait Pengaktifan NUPTK Semester II Tahun Pelajaran 2014/2015:



Verval NRG bagi guru bersertifikat pendidik akan dilaksanakan mulai 1 Pebruari 2015 hingga 30 Juni 2015.
Semua guru yang telah sertifikasi memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI. Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. 



Sesuai dengan surat edaran dari BPSDMPK PMP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perihal "Agenda Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015", verval NRG bagi guru bersertifikat pendidik ini akan dilaksanakan mulai 1 Pebruari 2015 hingga 30 Juni 2015.


Proses Verval NRG dengan cara, guru login ke akun PADAMU NEGERI. Update kelengkapan data sertifikasi, unggah berkas pindai (scan) dokumen Piagam Sertifikasi Guru yang dimilikinya. Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan. Jika disetujui oleh Dinas, guru akan menerima bukti verval NRG.

Selain itu, pada waktu yang sama juga dilaksanakan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan guru harus menjaga keaktifan NUPTK/PegID periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015. Jika dalam 2 semester berturut-turut NUPTK/PegID tidak diaktifkan mandiri oleh setiap guru maka akan dinonaktifkan secara permanen.