Sabtu, 28 Februari 2015

AGENDA PENTING PADAMU NEGERI SEMESTER II 2014/2015

Semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 ini BPSDMPK PMP Kemendikbud melalui layanan Padamu Negeri kembali melaksanakan program penjaminan mutu pendidikan berkelanjutan. Pendataan yang diikuti guru secara online ini akan dilaksanakan mulai 1 Pebruari 2015 sampai 30 Juni 2015.
Padamu Negeri merupakan singkatan dari Pangkalan Data Penjaminan Mutu Pendidikan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap guru di seluruh Indonesia memiliki akun di situs layanan sistem informasi terpadu Padamu Negeri. Agenda kegiatan semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 meliputi:
  • Registrasi ulang Nomor Registrasi Guru (NRG) bagi para guru yang telah sertifikasi. apabila tidak melakukan registrasi ulang NRG, maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid.
  • Keaktifan NUPTK/PegID periode semester 2 tahun pelajaran 2014/2015. Apabila dalam 2 semester berturut-turut NUPTK/PegID tidak diaktikan mandiri oleh setiap guru maka akan dinonaktifkan secara permanen oleh sistem.
  • Penilaian Kinerja Guru (PKG) periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015. PKG berlaku wajib bagi semua Pendidik dan Kepala Sekolah baik negeri maupun swasta naungan Kemdikbud dan Kemenag.
  • Evaluasi Diri Sekolah (EDS) bagi yang belum melengkapinya di periode semester 1 tahun pelajaran 2014/2015. EDS hanya berlaku bagi naungan Kemdikbud.
  • Pemutakhiran data guru dan mencetak kartu digital keaktifan guru semester 2 tahun pelajaran 2014/2015 yang dilakukan mandiri oleh setiap guru. 
Yang harus disiapkan terkait kegiatan di atas diantaranya:
  • Dokumen penjadwalan mingguan pembelajaran di setiap kelas pada semester 2 tahu pelajaran 2014/2015 yang telah berlaku di sekolah saat ini.
  • Piagam sertifikasi guru, SK perubahan kode mapel (bila ada perubahan) dan ijazah pendidikan terakhir bagi guru yang telah memiliki sertifikasi pendidik.

BPSDMPK PMP Kemdikbud memfasilitasi akses data Padamu Negeri kepada semua pihak terkait menggunakan akun login masing-masing mulai dari tingkat individu (guru) sampai tingkat institusi. Ini dimaksudkan untuk emenuhi kebutuhan para pihak dalam melaksanakan peningkatan mutu pendidikan. 

Tidak ada komentar:
Write komentar