Kamis, 19 Maret 2015

BOSS VS STAFF

Bila boss tetap pada pendapatnya, itu berarti beliau konsisten
Bila staff tetap pada pendapatnya, itu berarti dia keras kepala !

Bila boss berubah-ubah pendapat, itu berarti beliau fleksibel.
Bila staff berubah-ubah pendapat, itu berarti dia plin-plan !

Bila boss bekerja lambat, itu berarti beliau teliti.
Bila staff bekerja lambat, itu berarti dia tidak perform !

Bila boss bekerja cepat, itu berarti beliau smart.
Bila staff bekerja cepat, itu berarti dia terburu-buru !

Bila boss lambat memutuskan, itu berarti beliau hati-hati..
Bila staff lambat memutuskan, itu berarti dia telmi !

Bila boss mengambil keputusan cepat, itu berarti beliau berani
mengambil keputusan.
Bila staff mengambil keputusan cepat, itu berarti dia gegabah !

Bila boss terlalu berani mengambil resiko, itu berarti beliau risk taking.
Bila staff terlalu berani mengambil resiko, itu berarti dia sembrono!

Bila boss tidak berani mengambil resiko, itu berarti beliau prudent.
Bila staff tidak berani mengambil resiko, itu berarti dia tidak berjiwa bisnis !

Bila boss mem-by pass prosedur, itu berarti beliau proaktif-innovatif.
Bila staff mem-by pass prosedur, itu berarti dia melanggar aturan !

Bila boss curiga terhadap mitra bisnis, itu berarti beliau waspada.
Bila staff curiga terhadap mitra bisnis, itu berarti dia negative thinking !

Bila boss menyatakan sulit, itu berarti beliau prediktif-antisipat if.
Bila staff menyatakan sulit, itu berarti dia pesimistik !

Bila boss menyatakan: mudah, itu berarti beliau optimis.
Bila staff menyatakanmudah, itu berarti dia meremehkan masalah !

Bila boss sering keluar kantor, itu berarti beliau rajin ke customer.
Bila staff sering keluar kantor, itu berarti dia sering kelayapan !

Bila boss sering entertainment, itu berarti beliaurajin me-lobby customer.
Bila staff sering entertainment, itu berarti dia menghamburkan anggaran !

Bila boss sering tidak masuk, itu berarti beliau kecapaian karena kerja keras.
Bila staff sering tidak masuk, itu berarti dia pemalas !

Bila boss minta fasilitas mewah, itu berarti beliau menjaga citra perusahaan.
Bila staff minta fasilitas mewah, itu berarti dia banyak menuntut !

Bila boss tertawa setelah membaca tulisan seperti ini, itu berarti beliau humoris.
Bila staf tertawa setelah membaca tulisan seperti ini, itu berarti dia : frustasi, iri terhadap karir orang lain, negative thinking, barisan sakit hati, provokasi, tidak tahan banting, berpolitik di kantor, tidak produktif, tidak sesuai dengan budaya perusahaan.

Disadur dari sebuah email lama

4 Nov '09
11.28
Dalam Sebuah Kebosanan AkutAnn

Kamis, 12 Maret 2015

PENGUMUMAN JADWAL RILIS PADAMU NEGERI

Kepada Pengguna Yth,
Sehubungan dengan jadwal pemutakhiran sistem.
Kami informasikan bahwa Layanan SIAP PADAMU NEGERI untuk sementara tidak dapat diakses pada:
Hari      : Sabtu
Tanggal: 14 Maret 2015
Mulai Pukul 00:00 WIB
Dijadwalkan untuk diaktifkan lagi pada Minggu, 15 Maret 2015 Pukul 23.59 WIB
Pada Senin, 16 Maret 2015 akan dirilis fitur Keaktifan Kepala Sekolah dan fitur Ajuan PTK Kolektif (Surat S25 a/b). Demikian pengumuman dari kami, terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya. 
Admin Pusat
BPSDMPK-PMP KEMDIK

Sabtu, 07 Maret 2015

3 DIANTARA 15 SIFAT DASAR MANUSIA DALAM AL QUR'AN YANG PALING POPULER



BERKELUH KESAH, KIKIR DAN PELUPA

Cukup sudah.........
Fitrah insani kita memang tidak pernah cukup untuk membawa kita menuju JannahNya, tidak cukup hanya menjadi "Manusia Biasa" untuk berlari dan berlomba menuju Syurga.
Sungguh....sungguh hina lagi dina....!!
Makhluk apa lagi yang berani memikul amanah yang gunung dan langit menolaknya selain Manusia...?
Benarlah Umar yang berkata:
"Ya Allah, Engkau muliakan kami dengan Iman dan Islam. Sungguh kalau bukan karena keduanya, maka celakalah manusia.
Mari kita telusuri apa kata Al Qur'an tentang makhluk yang bernama manusia.

PERTAMA, MANUSIA ITU SUKA BERKELUH KESAH

"Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah" (QS. Al Ma'arij:19-20). 
"Manusia tidak jemu memohon kebaikan, dan jika mereka ditimpa malapetaka dia menjadi putus asa lagi putus harapan" (QS. Al-Fushshilat:20)
"Dan apabila kami berikan kesenangan kepada manusia niscaya berpalinglah dia dan membelakangi dengan sikap yang sombong, dan apabila dia ditimpa kesusahan niscaya dia berputus asa" (QS. Al Isra: 83)
Disadari maupun tidak, mengeluh adalah sifat dasar manusia yang timbul saat ia tertimpa masalah atau dalam kesempitan. Saat itu, hati manusia diliputi kegelisahan seraya berkeluh kesah dan memohon pertolongan. Segala janji mudah diucapkan untuk mendapatkan pertolongan. 
Namun, ketika pertolongan itu datang, janji yang tadi terucap dengan mudah pula dilupakan. Saat itu sifat dasar "kikir" menyelimuti hatinya. 
Janji yang terhutang seumur hidup dan takkan tertagih seumur hidup dengan mudah menggiringnya menuju siksa kubur dan pintu neraka.

KEDUA, MANUSIA ITU SUKA KIKIR

Kikir dalam bahasa Arab disebut bakhil. Secara detail Allah berfirman:
"Katakanlah, kalau seandainya kamu menguasai perbendaharaan-perbendcaharaan rahmat Tuhanku, niscaya perbendaharaan itu kamu tahan, karena takut membelanjakannya. Dan adalah manusia itu sangat kikir.": (QS. Al Isra:100)

KETIGA, MANUSIA ITU SUKA PELUPA

"Dan apabila manusia itu ditimpa kemudharatan, dia memohon (pertolongan) kepada Tuhannya dengan kembali kepadaNya, kemudian apabila Tuhan memberikan nikmatNya kepadanya, lupalah dia akan kemudharatan yang pernah dia berdoa (kepada Allah) untuk (menghilangkannya) sebelum itu, dan dia mengada-adakan sekutu-sekutu bagi Allah untuk menyesatkan (manusia) dari jalanNya. Katakanlah, bersenang-senanglah dengan kekafiranmu itu sementara waktu, sesungguhnya kamu termasuk penghuni neraka". (QS. Az Zumar:8)

Minggu, 01 Maret 2015

PEMBAGIAN TUGAS PADA LAYANAN PADAMU NEGERI

Sistem Padamu Negeri dirancang sedimikan rupa, loginnya disesuaikan Peran Pengguna dan mendukung Login Multi-Peran Pengguna (Multi-RolesUser). Pembagian tugas berdasarkan Peran Pengguna di Layanan PADAMU NEGERI, meliputi: Admin/Op LPMP 
  1. Admin/Op DInas 
  2. Admin/Op Sekolah, dan 
  3. Individu PTK. 
Masing-masing peran pengguna memiliki LOGIN hak akses tertentu sesuai lingkup tugas masing-masing. Tugas peran selangkapnya dijelaskan berikut ini:

Tugas Peran Admin LPMP Provinsi
  1. Menerima dan verifikasi dokumen ajuan NUPTK Baru (S10)
  2. Cetak tanda bukti dan arsip (S11)
  3. Mendistribusikan akun institusi dinas dan sekolah (S01)
Tugas Peran Admin/Operator Sekolah
  1. Menerima dan verifikasi dokumen PTK Sekolah (A05 dan S03)
  2. Entri ajuan ke aplikasi (A05)
  3. Cetak tanda bukti entri (S02, S04, S07)
  4. Cetak ulang (reset) Akun PTK jika diminta PTK.
  5. Melengkapi profil sekolah
  6. Tambah data siswa dan cetak akun siswa
Tugas Peran Admin Dinas Kab/Kota
  1. Menerima dan verifikasi dokumen PTK Pengawas (A06, A10, S03 dan S18)
  2. Menerima dan verifikasi dokumen PTK Kepala Sekolah (A09)
  3. Menerima dan verifikasi dokumen PTK Sekolah (SM01, SM02, SM04, S06, S07, S12)
  4. Entri data ke aplikasi (A06, A09, A10)
  5. Cetak tanda bukti dan arsip (SM02, SM03, SM05, S01, S08, S09, S10, S13, S18, S19)
  6. Cetak ulang (reset) Akun Sekolah jika diminta oleh sekolah.
  7. Melengkapi profil dinas

Tugas Peran Individu PTK

  1. Melengkapi A05 ajuan registrasi PTK baru untuk diserahkan ke Admin Sekolah 
  2. Menerima S02 dari Admin Sekolah dan melakukan aktivasi akun ke Padamu Negeri 
  3. Melengkapi data rinci dan mencetak S03 (diserahkan ke Admin Sekolah) 
  4. Menerima S07 (Pakta Integritas) dari Admin Sekolah 
  5. Menerima S08 (Tanda Bukti Bintang 4) dari Admin Dinas 
  6. Mencetak S12 sebagai ajuan edit data rinci untuk diserahkan ke Admin Dinas 
  7. Menerima S13 sebagai tanda bukti persetujuan S12 dari Admin Dinas 
  8. Mencetak S06 ajuan NUPTK Baru (jika memenuhi syarat) untuk diserahkan ke Admin Dinas 
  9. Menerima S09 sebagai bukti terima ajuan S06 dari Admin Dinas 
  10. Menerima S11 sebagai bukti penerbitan NUPTK Baru dari Admin LPMP 
  11. Mencetak SM01 sebagai bukti ajuan mutasi untuk diserahkan ke AdminDinas 
  12. Menerima SM02, SMO3 sebagai bukti proses mutasi dari Admin Dinas 
  13. Melengkapi formular A09 (Ajuan Kepsek) dan A10 (Ajuan Pengawas) untuk diserahkan ke Admin Dinas 
  14. Menerima S18 (bagi Kepsek) atau S19 (bagi Pengawas) sebagai bukti persetujuan oleh Admin Dinas.

 Tugas Peran Individu Siswa

  1. Melakukan isian EDS dari akun yang di dapat dari admin Sekolah 
  2. Melengkapi data 
  3. Isian,kode aktifasi wali murid jika diperlukan sudah tersedia.

Sabtu, 28 Februari 2015

PENGAKTIFAN NUPTK 2014 KEMENAG LOBAR - CETAK KARTU DIGITAL

AGENDA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN 2014
Sesuai Surat Edaran Kepala BPSDMPK-PMP Kemdikbud tanggal 4 Agustus 2014, yaitu terkait:
1.Update Status Keaktifan NUPTK/PegID
2.Evaluasi Diri Sekolah (EDS) 2014
3.Program ProDEP kerjasama dengan AUS Aid
4.Tata Kelola Pengawas
5.Penilaian Kinerja Guru (PKG)



YANG BARU DI PADAMU NEGERI 2014
  1. Cetak Kartu Identitas PTK
  2. Akses Tata Kelola Pengawas oleh Admin Dinas
  3. Formulir Isian Penilaian Kinerja Guru oleh Kepala Sekolah
  4. Formulir Isian Penilaian Kinerja Kepala Sekolah oleh Pengawas Sekolah (non peserta PKB, Program ProDEP).
  5. Fasilitas penempatan tugas PTK di Sekolah non induk
  6. Fitur Entri Status Penerimaan Berkas S10 oleh Admin LPMP
  7. Delegasi akun siswa ke orang tua/wali siswa untuk membantu/ mendampingi siswa mengisi EDS
PROSES KEAKTIFAN NUPTK/PEG ID

Informasi keterangan Status Aktivasi PTK


ALUR PROSES STATUS KEAKTIFAN NUPTK/PEG ID
  1. PTK Login
  2. Isi EDS 2014
  3. Isi Survey Kurikulum 2013
  4. Upload Foto
  5. Cek Portofolio
  6. Cetak Kartu Identitas PTK
Catatan:
  1. Isian EDS hanya berlaku bagi Pendidik (Guru) jenjang SD, SMP, SMA dan SMK naungan Kemdikbud
  2. Isian Kuisoner Kurikulum 2013 bagi yang mengakui telah mengikuti diklat kurikulum 2013.
  3. Kepsek dapat memproses keaktifan jika seluruh PTK disekolahnya telah aktif (minimal 1) dan minimal 30 siswanya telah isi EDS 2014.
  4. Pengawas dapat memproses  keaktifan jika seluruh Kepsek sekolah binaannya telah update status keaktifan.

ALUR PROSES KEAKTIFAN GURU



CONTOH KARTU IDENTITAS PTK


ALUR PROSES KEAKTIFAN KEPALA SEKOLAH


ANOMALI DAN VALIDITAS PROFILE PTK

  1. Kualifikasi Guru S1/D4 , tetapi masih ada guru yang berkualifikasi pendidikannya tidak rasional (SD, SMP, SMA) mengajar di SMA
  2. Guru-guru yang TMT sebagai Guru pada saat usia guru masih di bawah 18 Tahun (sudah dilakukan di Sertifikasi Guru / APPSG)
  3. Pengawas yang Non PNS
  4. Guru-guru PNS dengan Golongan tidak rasional (kualifikasi S1 ke atas tetapi golongan dibawah III/A)
  5. Guru-guru SD yang mata pelajarannya diluar Jenjang SD
  6. Guru-guru yang sudah sertifikasi akan tetapi TMT di atas Tahun 2005
  7. Guru PNS tanpa NIP
  8. Alamat Sekolah tanpa kecamatan
  9. Profile PTK tanpa riwayat mengajar

PROSEDUR PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA GURU (PKG) GURU MAPEL / BK DI PADAMU NEGERI

Prosedur pelaksanaan pelaporan online PKG 2014 sebagai berikut:

1. Kepala Sekolah membentuk Tim Penilai PKG
2. Tim Penilai melaksanakan proses penilaian instrumen PKG secara manual (pengamatan, wawancara, survei, dst) dan melaporkan hasilnya ke Kepala Sekolah.
3. Kepala Sekolah entri hasil penilaian instrumen manual ke modul PKG di Padamu Negeri menggunakan akun Kepala Sekolah.
4. Kepala Sekolah mencetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) dari Padamu Negeri.
5. Kepala Sekolah, Tim Penilai dan Guru menandatangani cetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) serta diberi stempel resmi.
6. Kepala Sekolah memindai (scan) dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) yang telah ditandatangan dan distempel tersebut untuk diunggah (upload) di Padamu Negeri.
7.  Kepala Sekolah mencetak Surat Ajuan Persetujuan Pelaporan PKG (S22A) sebagai surat pengantar resmi Dokumen PKG (S22a Lampiran A da B) untuk diserahkan ke Dinas/Mapenda setempat (termasuk melengkapi lembar berkas instrumen hasil penilaian manual pada S22a Lampiran A).
8.  Pihak Dinas/Mapenda menerima, memverifikasi dan memvalidasi Dokumen PKG (S22A, S22a LAMPIRAN A dan B serta lembar berkas instrumen hasil penilaian manual). Selanjutnya mencetak Tanda Bukti Persetujuan Laporan PKG (S23A) untuk diserahkan ke Kepala Sekolah.

Persyaratan bagi Guru agar dapat diproses Penilaian Kinerjanya:

1. Telah melakukan ajuan pemutakhiran data portofolio (S12) khususnya riwayat mengajar semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015 hingga permanen disetujui Dinas (S13)
2.  Telah mencetak Kartu Identitias PTK periode semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015

Catatan Tambahan:

Modul PKG di Padamu Negeri hanya tersedia pada akun PTK yang menjabat sebagai Kepala Sekolah saja.
Pemutakhiran data PTK sebagai pejabat Kepala Sekolah (Sekolah Induk atau Non Induk) hanya bisa dilakukan oleh Admin Dinas/Mapenda setempat.
Mengingat PKG sangat penting bagi karir Guru, kami himbau para Admin/Operator Sekolah mendampingi para Kepala Sekolah masing-masing dalam proses Pelaporan Online PKG yang telah menjadi tugasnya.

Demikian semoga pelaksanaan pelaporan online PKG di Padamu Negeri ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar sekaligus membantu meningkatkan kerjasama yang lebih harmoni antara Kepala Sekolah, Guru dan para Admin/Operator Sekolah dalam operasionalisasi Layanan Padamu Negeri di sekolah masing-masing.

TIM PENILAI KINERJA GURU


SYARAT BAGI TIM PENILAI PKG

Kami informasikan perihal Tim Penilai PKG/Penilaian Kinerja Guru, sebagaimana tertulis di Buku 2 Pedoman PK Guru dengan ikhtisar, sebagai berikut:
  • Kepala Sekolah otomatis sebagai penilai yang dibatasi maksimal 10 guru. 
  • Apabila jumlah Guru di sekolah > 10 orang, maka perlu tambahan petugas Penilai.
  • Setiap satu orang penilai dibatasi minimal 5 dan maksimal 10 guru yang dapat dinilai per tahun. 
  • Khusus PK Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah 
  • Berlaku kriteria - kriteria khusus sebagai penilai
  • Berlaku sanksi - sanksi bagi penilai dan guru jika melanggar prinsip penilaian kinerja guru. 
Detil penjelasan sebagai berikut:

Penilaian kinerja guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang dinilai > 10 Guru), maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator PKB sebagai penilai.
Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah.

A.   Kriteria Penilai

Penilai harus memiliki kriteria sebagai berikut:
  1. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah yang dinilai.
  2. Memiliki Sertifikat Pendidik.
  3. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian Guru/Kepala Sekolah yang akan dinilai.
  4. Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
  5. Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
  6. Memahami PK GURU dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai  kinerja Guru/Kepala Sekolah.

Dalam hal Kepala Sekolah, Pengawas, Guru Pembina, dan Koordinator PKB memiliki latar belakang bidang studi yang berbeda dengan guru yang akan dinilai maka penilaian dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina/ Koordinator PKB dari Sekolah lain atau oleh Pengawas dari kabupaten/kota lain yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memahami PK GURU. Hal ini berlaku juga untuk memberikan penilaian kepada Guru Pembina.

B.   Masa Kerja Penilai

Masa kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan paling lama tiga (3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara berkala oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. Untuk sekolah yang berada di daerah khusus, penilaian kinerja guru dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina setempat. Jumlah guru yang dapat dinilai oleh seorang penilai adalah 5 sampai 10 guru per tahun.

C. Sanksi Penilai dan Guru

Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU, sehingga menyebabkan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas.
  2. Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan proses PK GURU.
  3. Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK GURU.,