Sistem Padamu Negeri dirancang sedimikan rupa, loginnya disesuaikan Peran Pengguna dan mendukung Login Multi-Peran Pengguna (Multi-RolesUser). Pembagian tugas berdasarkan Peran Pengguna di Layanan PADAMU NEGERI, meliputi: Admin/Op LPMP
- Admin/Op DInas
- Admin/Op Sekolah, dan
- Individu PTK.
Tugas Peran Admin LPMP Provinsi
- Menerima dan verifikasi dokumen ajuan NUPTK Baru (S10)
- Cetak tanda bukti dan arsip (S11)
- Mendistribusikan akun institusi dinas dan sekolah (S01)
- Menerima dan verifikasi dokumen PTK Sekolah (A05 dan S03)
- Entri ajuan ke aplikasi (A05)
- Cetak tanda bukti entri (S02, S04, S07)
- Cetak ulang (reset) Akun PTK jika diminta PTK.
- Melengkapi profil sekolah
- Tambah data siswa dan cetak akun siswa
- Menerima dan verifikasi dokumen PTK Pengawas (A06, A10, S03 dan S18)
- Menerima dan verifikasi dokumen PTK Kepala Sekolah (A09)
- Menerima dan verifikasi dokumen PTK Sekolah (SM01, SM02, SM04, S06, S07, S12)
- Entri data ke aplikasi (A06, A09, A10)
- Cetak tanda bukti dan arsip (SM02, SM03, SM05, S01, S08, S09, S10, S13, S18, S19)
- Cetak ulang (reset) Akun Sekolah jika diminta oleh sekolah.
- Melengkapi profil dinas
Tugas Peran Individu PTK
- Melengkapi A05 ajuan registrasi PTK baru untuk diserahkan ke Admin Sekolah
- Menerima S02 dari Admin Sekolah dan melakukan aktivasi akun ke Padamu Negeri
- Melengkapi data rinci dan mencetak S03 (diserahkan ke Admin Sekolah)
- Menerima S07 (Pakta Integritas) dari Admin Sekolah
- Menerima S08 (Tanda Bukti Bintang 4) dari Admin Dinas
- Mencetak S12 sebagai ajuan edit data rinci untuk diserahkan ke Admin Dinas
- Menerima S13 sebagai tanda bukti persetujuan S12 dari Admin Dinas
- Mencetak S06 ajuan NUPTK Baru (jika memenuhi syarat) untuk diserahkan ke Admin Dinas
- Menerima S09 sebagai bukti terima ajuan S06 dari Admin Dinas
- Menerima S11 sebagai bukti penerbitan NUPTK Baru dari Admin LPMP
- Mencetak SM01 sebagai bukti ajuan mutasi untuk diserahkan ke AdminDinas
- Menerima SM02, SMO3 sebagai bukti proses mutasi dari Admin Dinas
- Melengkapi formular A09 (Ajuan Kepsek) dan A10 (Ajuan Pengawas) untuk diserahkan ke Admin Dinas
- Menerima S18 (bagi Kepsek) atau S19 (bagi Pengawas) sebagai bukti persetujuan oleh Admin Dinas.
Tugas Peran Individu Siswa
- Melakukan isian EDS dari akun yang di dapat dari admin Sekolah
- Melengkapi data
- Isian,kode aktifasi wali murid jika diperlukan sudah tersedia.
Tidak ada komentar:
Write komentar