Minggu, 01 Maret 2015

PEMBAGIAN TUGAS PADA LAYANAN PADAMU NEGERI

Sistem Padamu Negeri dirancang sedimikan rupa, loginnya disesuaikan Peran Pengguna dan mendukung Login Multi-Peran Pengguna (Multi-RolesUser). Pembagian tugas berdasarkan Peran Pengguna di Layanan PADAMU NEGERI, meliputi: Admin/Op LPMP 
  1. Admin/Op DInas 
  2. Admin/Op Sekolah, dan 
  3. Individu PTK. 
Masing-masing peran pengguna memiliki LOGIN hak akses tertentu sesuai lingkup tugas masing-masing. Tugas peran selangkapnya dijelaskan berikut ini:

Tugas Peran Admin LPMP Provinsi
  1. Menerima dan verifikasi dokumen ajuan NUPTK Baru (S10)
  2. Cetak tanda bukti dan arsip (S11)
  3. Mendistribusikan akun institusi dinas dan sekolah (S01)
Tugas Peran Admin/Operator Sekolah
  1. Menerima dan verifikasi dokumen PTK Sekolah (A05 dan S03)
  2. Entri ajuan ke aplikasi (A05)
  3. Cetak tanda bukti entri (S02, S04, S07)
  4. Cetak ulang (reset) Akun PTK jika diminta PTK.
  5. Melengkapi profil sekolah
  6. Tambah data siswa dan cetak akun siswa
Tugas Peran Admin Dinas Kab/Kota
  1. Menerima dan verifikasi dokumen PTK Pengawas (A06, A10, S03 dan S18)
  2. Menerima dan verifikasi dokumen PTK Kepala Sekolah (A09)
  3. Menerima dan verifikasi dokumen PTK Sekolah (SM01, SM02, SM04, S06, S07, S12)
  4. Entri data ke aplikasi (A06, A09, A10)
  5. Cetak tanda bukti dan arsip (SM02, SM03, SM05, S01, S08, S09, S10, S13, S18, S19)
  6. Cetak ulang (reset) Akun Sekolah jika diminta oleh sekolah.
  7. Melengkapi profil dinas

Tugas Peran Individu PTK

  1. Melengkapi A05 ajuan registrasi PTK baru untuk diserahkan ke Admin Sekolah 
  2. Menerima S02 dari Admin Sekolah dan melakukan aktivasi akun ke Padamu Negeri 
  3. Melengkapi data rinci dan mencetak S03 (diserahkan ke Admin Sekolah) 
  4. Menerima S07 (Pakta Integritas) dari Admin Sekolah 
  5. Menerima S08 (Tanda Bukti Bintang 4) dari Admin Dinas 
  6. Mencetak S12 sebagai ajuan edit data rinci untuk diserahkan ke Admin Dinas 
  7. Menerima S13 sebagai tanda bukti persetujuan S12 dari Admin Dinas 
  8. Mencetak S06 ajuan NUPTK Baru (jika memenuhi syarat) untuk diserahkan ke Admin Dinas 
  9. Menerima S09 sebagai bukti terima ajuan S06 dari Admin Dinas 
  10. Menerima S11 sebagai bukti penerbitan NUPTK Baru dari Admin LPMP 
  11. Mencetak SM01 sebagai bukti ajuan mutasi untuk diserahkan ke AdminDinas 
  12. Menerima SM02, SMO3 sebagai bukti proses mutasi dari Admin Dinas 
  13. Melengkapi formular A09 (Ajuan Kepsek) dan A10 (Ajuan Pengawas) untuk diserahkan ke Admin Dinas 
  14. Menerima S18 (bagi Kepsek) atau S19 (bagi Pengawas) sebagai bukti persetujuan oleh Admin Dinas.

 Tugas Peran Individu Siswa

  1. Melakukan isian EDS dari akun yang di dapat dari admin Sekolah 
  2. Melengkapi data 
  3. Isian,kode aktifasi wali murid jika diperlukan sudah tersedia.

Tidak ada komentar:
Write komentar